PERPRES
RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2021
Pasal 5
(1) Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
melakukan pemutakhiran RKP Tahun 2021
berdasarkan Undang-Undang tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
(2) Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
melaporkan hasil pemutakhiran RKP Tahun 2021
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden.
(3) Hasil pemutakhiran RKP Tahun 2021 yang telah
dilaporkan kepada Presiden sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
