SERTIFIKASI BENDAHARA PADA SATUAN KERJA PENGELOLA
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan:
- Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN
adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan
fungsi bendahara umum negara.
- Bendahara Penerimaan adalah orang yang ditunjuk untuk
menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan,
dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan negara
dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara pada kantor/satuan kerja kementerian
negara/lembaga pemerintah non kementerian.
- Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk
untuk menerima, menyimpan, membayarkan,
menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang
untuk keperluan belanja negara dalam rangka
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga
pemerintah non kementerian.
- Bendahara Pengeluaran Pembantu adalah orang yang
ditunjuk untuk membantu Bendahara Pengeluaran untuk
melaksanakan pembayaran kepada yang berhak guna
kelancaran pelaksanaan kegiatan tertentu.
- Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara
secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk
menduduki jabatan pemerintahan.
- Sertifikat Bendahara adalah keterangan tertulis dari
pejabat yang berwenang sebagai pengakuan atas karakter,
kompetensi, dan kemampuan seseorang untuk menjadi
Bendahara.
www.peraturan.go.id
2016, No.13.
- Sertifikasi Bendahara adalah proses penilaian karakter,
kompetensi, dan kemampuan atas keahlian dan
ketrampilan untuk menjadi Bendahara yang dilakukan
secara sistematis dan obyektif melalui ujian sertifikasi.
- Ujian Sertifikasi adalah rangkaian proses uji secara
objektif untuk menilai karakter, kompetensi, dan
kemampuan untuk menjadi Bendahara Penerimaan,
Bendahara Pengeluaran atau Bendahara Pengeluaran
Pembantu berdasarkan standar kompetensi.
- Pendidikan dan Pelatihan Bendahara adalah proses
penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka
meningkatkan kemampuan pegawai sesuai dengan
standar kompetensi yang ditetapkan.
Pasal 2
(1) PNS, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia yang akan diangkat
sebagai Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran,
atau Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Satuan
Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,
harus memiliki Sertifikat Bendahara.
(2) Sertifikat Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diterbitkan oleh Menteri Keuangan selaku BUN atau
pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
(3) Sertifikasi Bendahara dilakukan oleh Menteri Keuangan
yang dilaksanakan oleh unit organisasi di lingkungan
Kementerian Keuangan yang mempunyai fungsi sebagai
pembina pejabat pengelola perbendaharaan.
Pasal 3
Sertifikat Bendahara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) diperoleh melalui Ujian Sertifikasi.
Pasal 4
Persyaratan peserta Ujian Sertifikasi adalah sebagai berikut:
- PNS, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia;
www.peraturan.go.id
2016, No.13. -4-
pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat;
golongan paling rendah II/b atau sederajat; dan
telah mengikuti dan dinyatakan lulus Pendidikan dan
Pelatihan Bendahara.
Pasal 5
(1) Peserta yang dinyatakan lulus Ujian Sertifikasi diberikan
Sertifikat Bendahara dengan Nomor Register.
(2) Sertifikat Bendahara berlaku untuk jangka waktu 5 (lima)
tahun sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang kembali.
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Sertifikasi
Bendahara diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- PNS, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah diangkat
sebagai Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran,
atau Bendahara Pengeluaran Pembantu sebelum Peraturan
Presiden ini mulai berlaku dan belum memiliki Sertifikat
Bendahara, dapat menjalankan kewenangan sesuai dengan
tugas dan fungsinya sampai dengan jangka waktu 4
(empat) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Presiden
ini mulai berlaku.
- Dalam jangka waktu 4 (empat) tahun terhitung sejak
tanggal Peraturan Presiden ini mulai berlaku, PNS, anggota
Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia yang telah menduduki jabatan
Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, atau
Bendahara Pengeluaran Pembantu paling singkat selama 2
(dua) tahun, dapat mengikuti Ujian Sertifikasi tanpa
mengikuti dan dinyatakan lulus Pendidikan dan Pelatihan
Bendahara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d.
- Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Bendahara yang telah
diterbitkan oleh Kementerian Keuangan sebelum Peraturan
www.peraturan.go.id
2016, No.13.
Presiden ini mulai berlaku, diakui dan diterbitkan Sertifikat
dengan nomor register sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Presiden ini.
Pasal 8
Dalam jangka waktu paling lambat 4 (empat) tahun terhitung
sejak tanggal Peraturan Presiden ini mulai berlaku, PNS,
anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia yang diangkat sebagai Bendahara
Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, atau Bendahara
Pengeluaran Pembantu harus memiliki Sertifikat Bendahara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 9
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan pelaksanaan mengenai Bendahara dinyatakan
masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 10
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2016, No.13. -6-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Januari 2016
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Januari 2016
,
ttd
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan
Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5423);
www.peraturan.go.id
2016, No.13. -2-
