PERPRES
SERTIFIKASI BENDAHARA PADA SATUAN KERJA PENGELOLA
Pasal 2
(1) PNS, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia yang akan diangkat
sebagai Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran,
atau Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Satuan
Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,
harus memiliki Sertifikat Bendahara.
(2) Sertifikat Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diterbitkan oleh Menteri Keuangan selaku BUN atau
pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
(3) Sertifikasi Bendahara dilakukan oleh Menteri Keuangan
yang dilaksanakan oleh unit organisasi di lingkungan
Kementerian Keuangan yang mempunyai fungsi sebagai
pembina pejabat pengelola perbendaharaan.
