PERPRES
SERTIFIKASI BENDAHARA PADA SATUAN KERJA PENGELOLA
Pasal 10
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2016, No.13. -6-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Januari 2016
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Januari 2016
,
ttd
www.peraturan.go.id
