PERPRES
SERTIFIKASI BENDAHARA PADA SATUAN KERJA PENGELOLA
Pasal 9
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan pelaksanaan mengenai Bendahara dinyatakan
masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
