PERPRES
SERTIFIKASI BENDAHARA PADA SATUAN KERJA PENGELOLA
Pasal 8
Dalam jangka waktu paling lambat 4 (empat) tahun terhitung
sejak tanggal Peraturan Presiden ini mulai berlaku, PNS,
anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia yang diangkat sebagai Bendahara
Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, atau Bendahara
Pengeluaran Pembantu harus memiliki Sertifikat Bendahara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
