Pasal 7
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- PNS, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah diangkat
sebagai Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran,
atau Bendahara Pengeluaran Pembantu sebelum Peraturan
Presiden ini mulai berlaku dan belum memiliki Sertifikat
Bendahara, dapat menjalankan kewenangan sesuai dengan
tugas dan fungsinya sampai dengan jangka waktu 4
(empat) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Presiden
ini mulai berlaku.
- Dalam jangka waktu 4 (empat) tahun terhitung sejak
tanggal Peraturan Presiden ini mulai berlaku, PNS, anggota
Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia yang telah menduduki jabatan
Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, atau
Bendahara Pengeluaran Pembantu paling singkat selama 2
(dua) tahun, dapat mengikuti Ujian Sertifikasi tanpa
mengikuti dan dinyatakan lulus Pendidikan dan Pelatihan
Bendahara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d.
- Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Bendahara yang telah
diterbitkan oleh Kementerian Keuangan sebelum Peraturan
www.peraturan.go.id
2016, No.13.
Presiden ini mulai berlaku, diakui dan diterbitkan Sertifikat
dengan nomor register sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Presiden ini.
