PERPRES
SERTIFIKASI BENDAHARA PADA SATUAN KERJA PENGELOLA
Pasal 5
(1) Peserta yang dinyatakan lulus Ujian Sertifikasi diberikan
Sertifikat Bendahara dengan Nomor Register.
(2) Sertifikat Bendahara berlaku untuk jangka waktu 5 (lima)
tahun sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang kembali.
