PERPRES
SERTIFIKASI BENDAHARA PADA SATUAN KERJA PENGELOLA
Pasal 4
Persyaratan peserta Ujian Sertifikasi adalah sebagai berikut:
- PNS, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia;
www.peraturan.go.id
2016, No.13. -4-
pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat;
golongan paling rendah II/b atau sederajat; dan
telah mengikuti dan dinyatakan lulus Pendidikan dan
Pelatihan Bendahara.
