PEMBERIAN PERSETUJUAN PRESIDEN TERHADAP
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Persetujuan Presiden adalah petunjuk atau arahan
Presiden, baik yang diberikan secara lisan atau tertulis
maupun pemberian keputusan dalam sidang kabinet/rapat terbatas.
- Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga adalah
rencana kebijakan kementerian/lembaga dalam bentuk Peraturan Menteri/Kepala Lembaga.
- Permohonan adalah penyampaian Rancangan
Peraturan Menteri/Kepala Lembaga yang perlu mendapatkan Persetujuan Presiden.
- Pemrakarsa adalah menteri/kepala lembaga yang
mengajukan usul penyusunan Rancangan Peraturan
Menteri/Kepala Lembaga yang perlu mendapatkan
Persetujuan Presiden.
Pasal 2
(1) Menteri/kepala lembaga menyusun Rancangan
Peraturan Menteri/Kepala Lembaga sesuai dengan
lingkup tugas kewenangannya.
(2) Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga
disusun berdasarkan:
2021, No.173 -3-
perintah peraturan perundang-undangan;
arahan Presiden; atau
pelaksanaan penyelenggaraan urusan tertentu
dalam pemerintahan.
(3) Dalam menyusun Rancangan Peraturan
Menteri/Kepala Lembaga, Pemrakarsa dapat
melibatkan kementerian/lembaga lain.
Pasal 3
(1) Setiap Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga
yang akan ditetapkan oleh menteri/kepala lembaga
wajib mendapatkan Persetujuan Presiden.
(2) Persetujuan Presiden sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diberikan terhadap Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga yang memiliki kriteria:
- berdampak luas bagi kehidupan masyarakat;
- bersifat strategis, yaitu berpengaruh pada
program prioritas Presiden, target Pemerintah
yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan Rencana Kerja
Pemerintah, pertahanan dan keamanan, serta
keuangan negara; dan/atau
- lintas sektor atau lintas kementerian/lembaga.
Pasal 4
Sebelum dimintakan Persetujuan Presiden, Rancangan
Peraturan Menteri/Kepala Lembaga telah melalui
pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan
konsepsi yang dikoordinasikan oleh menteri atau kepala
lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
Setelah melalui tahapan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4, Pemrakarsa menyampaikan Permohonan secara
tertulis kepada Presiden.
2021, No.173 -4-
Pasal 6
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus disertai dengan:
- naskah penjelasan urgensi dan pokok-pokok
pengaturan;
- surat keterangan telah selesainya pengharmonisasian,
pembulatan, dan pemantapan konsepsi dari menteri
atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 7
Berdasarkan Permohonan yang disampaikan Pemrakarsa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Sekretariat Kabinet menyampaikan rekomendasi Permohonan persetujuan
kepada Presiden.
Pasal 8
(1) Persetujuan Presiden berupa keputusan:
- persetujuan Rancangan Peraturan
Menteri/Kepala Lembaga;
penolakan Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga; atau
pemberian arahan kebijakan lain.
(2) Persetujuan Presiden sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan secara tertulis oleh Sekretaris
Kabinet kepada Pemrakarsa.
Pasal 9
Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga yang telah
mendapatkan Persetujuan Presiden ditetapkan oleh Pemrakarsa dan diundangkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
2021, No.173 -5-
Pasal 10
Peraturan Menteri/Kepala Lembaga yang telah diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
wajib dilakukan sosialisasi ke kementerian/lembaga,
pemerintah daerah, dan masyarakat.
Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur dengan Peraturan Sekretaris Kabinet.
Pasal 12
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
2021, No.173 -6-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Agustus 2021
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Agustus 2021
,
ttd
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka menyelaraskan gerak
penyelenggaraan pemerintahan dan menjaga arah kebijakan pembangunan nasional, Presiden sebagai
pemegang kekuasaan pemerintahan yang tertinggi
harus mengetahui setiap kebijakan yang akan ditetapkan oleh menteri/kepala lembaga;
- bahwa untuk menghasilkan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga yang berkualitas, harmonis, tidak sektoral,
dan tidak menghambat kegiatan masyarakat dan
dunia usaha, diperlukan mekanisme pemberian Persetujuan Presiden terhadap kebijakan yang akan
ditetapkan oleh menteri/kepala lembaga dalam bentuk
Peraturan Menteri/Kepala Lembaga;
- bahwa pemberian Persetujuan Presiden terhadap
Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga
dimaksudkan untuk meminimalkan permasalahan dalam pelaksanaan Peraturan Menteri/Kepala
Lembaga;
2021, No.173 -2-
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
