PERPRES
PEMBERIAN PERSETUJUAN PRESIDEN TERHADAP
Pasal 8
(1) Persetujuan Presiden berupa keputusan:
- persetujuan Rancangan Peraturan
Menteri/Kepala Lembaga;
penolakan Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga; atau
pemberian arahan kebijakan lain.
(2) Persetujuan Presiden sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan secara tertulis oleh Sekretaris
Kabinet kepada Pemrakarsa.
