PERPRES
PEMBERIAN PERSETUJUAN PRESIDEN TERHADAP
Pasal 12
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
2021, No.173 -6-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Agustus 2021
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Agustus 2021
,
ttd
