PERPRES
PEMBERIAN PERSETUJUAN PRESIDEN TERHADAP
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Persetujuan Presiden adalah petunjuk atau arahan
Presiden, baik yang diberikan secara lisan atau tertulis
maupun pemberian keputusan dalam sidang kabinet/rapat terbatas.
- Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga adalah
rencana kebijakan kementerian/lembaga dalam bentuk Peraturan Menteri/Kepala Lembaga.
- Permohonan adalah penyampaian Rancangan
Peraturan Menteri/Kepala Lembaga yang perlu mendapatkan Persetujuan Presiden.
- Pemrakarsa adalah menteri/kepala lembaga yang
mengajukan usul penyusunan Rancangan Peraturan
Menteri/Kepala Lembaga yang perlu mendapatkan
Persetujuan Presiden.
