PERPRES
PEMBERIAN PERSETUJUAN PRESIDEN TERHADAP
Pasal 2
(1) Menteri/kepala lembaga menyusun Rancangan
Peraturan Menteri/Kepala Lembaga sesuai dengan
lingkup tugas kewenangannya.
(2) Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga
disusun berdasarkan:
2021, No.173 -3-
perintah peraturan perundang-undangan;
arahan Presiden; atau
pelaksanaan penyelenggaraan urusan tertentu
dalam pemerintahan.
(3) Dalam menyusun Rancangan Peraturan
Menteri/Kepala Lembaga, Pemrakarsa dapat
melibatkan kementerian/lembaga lain.
