PERPRES
PEMBERIAN PERSETUJUAN PRESIDEN TERHADAP
Pasal 3
(1) Setiap Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga
yang akan ditetapkan oleh menteri/kepala lembaga
wajib mendapatkan Persetujuan Presiden.
(2) Persetujuan Presiden sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diberikan terhadap Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga yang memiliki kriteria:
- berdampak luas bagi kehidupan masyarakat;
- bersifat strategis, yaitu berpengaruh pada
program prioritas Presiden, target Pemerintah
yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan Rencana Kerja
Pemerintah, pertahanan dan keamanan, serta
keuangan negara; dan/atau
- lintas sektor atau lintas kementerian/lembaga.
