PERPRES
PEMBERIAN PERSETUJUAN PRESIDEN TERHADAP
Pasal 4
Sebelum dimintakan Persetujuan Presiden, Rancangan
Peraturan Menteri/Kepala Lembaga telah melalui
pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan
konsepsi yang dikoordinasikan oleh menteri atau kepala
lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.
