PERPRES
PEMBERIAN PERSETUJUAN PRESIDEN TERHADAP
Pasal 5
Setelah melalui tahapan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4, Pemrakarsa menyampaikan Permohonan secara
tertulis kepada Presiden.
2021, No.173 -4-
Setelah melalui tahapan sebagaimana dimaksud dalam
tertulis kepada Presiden.
2021, No.173 -4-