PERPRES
PEMBERIAN PERSETUJUAN PRESIDEN TERHADAP
Pasal 6
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus disertai dengan:
- naskah penjelasan urgensi dan pokok-pokok
pengaturan;
- surat keterangan telah selesainya pengharmonisasian,
pembulatan, dan pemantapan konsepsi dari menteri
atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan
perundang-undangan.
