RENOVASI DAN PENGEMBANGAN STADION MANAHAN SOLO
Pasal 1
(1) Pemerintah menetapkan renovasi dan pengembangan
Stadion Manahan Solo di Kota Surakarta Provinsi
Jawa Tengah, pembangunan gedung Komite Olahraga
Nasional Indonesia di Jakarta, pembangunan prasarana olahraga dan kewirausahaan Universitas
Cendrawasih di Kota Jayapura Provinsi Papua, Universitas Musamus di Kabupaten Merauke Provinsi
Papua, dan Universitas Papua di Kabupaten
Manokwari Provinsi Papua Barat, serta rehabilitasi bangunan Pasar Atas Bukittinggi di Kota Bukittinggi
Provinsi Sumatera Barat, Pasar Aksara di Kota Medan
Provinsi Sumatera Utara, dan Pasar Prawirotaman di Kota Yogyakarta Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
(2) Pemerintah menugaskan Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat untuk melaksanakan renovasi dan pengembangan, pembangunan gedung,
pembangunan prasarana olahraga dan
kewirausahaan, serta rehabilitasi bangunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
dalam melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memperhatikan prinsip:
kehati-hatian;
transparansi;
efisiensi;
efektivitas; dan
akuntabilitas.
www.peraturan.go.id
2018, No.132 -4-
Pasal 2
(1) Renovasi dan pengembangan Stadion Manahan Solo di
Kota Surakarta Provinsi Jawa Tengah dilakukan dalam
rangka meningkatkan kualitas prasarana dan sarana
Stadion Manahan Solo untuk dapat dimanfaatkan
pada kegiatan olahraga yang berstandar internasional.
(2) Pelaksanaan renovasi dan pengembangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap bangunan yang telah ada di atas tanah yang
merupakan barang milik daerah.
(3) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
dalam melaksanakan renovasi dan pengembangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berkoordinasi
dengan:
Kementerian Pemuda dan Olahraga;
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional;
Kementerian Keuangan;
Kementerian Dalam Negeri;
Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah;
Pemerintah Daerah Kota Surakarta; dan
kementerian/lembaga pemerintah non
kementerian dan/atau pihak lain yang
diperlukan.
Pasal 3
(1) Pembangunan gedung Komite Olahraga Nasional
Indonesia di Jakarta dilakukan dalam rangka
memberikan dukungan terhadap peningkatan tugas
dan fungsi Komite Olahraga Nasional Indonesia dan induk organisasi cabang olahraga sebagai organisasi
yang bertujuan untuk meningkatkan prestasi olahraga nasional Indonesia.
(2) Pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan di atas tanah yang merupakan barang milik negara.
www.peraturan.go.id
2018, No.132 -5-
(3) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
dalam melaksanakan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berkoordinasi dengan:
Kementerian Pemuda dan Olahraga;
Kementerian Perencanaan Pembangunan
Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional;
Kementerian Keuangan;
Kementerian Sekretariat Negara;
Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga
Bung Karno;
- Komite Olahraga Nasional Indonesia dan induk
organisasi cabang olahraga;
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; dan
kementerian/lembaga pemerintah non kementerian dan/atau pihak lain yang
diperlukan.
Pasal 4
(1) Pembangunan prasarana olahraga dan kewirausahaan
Universitas Cendrawasih di Kota Jayapura Provinsi Papua, Universitas Musamus di Kabupaten Merauke
Provinsi Papua, dan Universitas Papua di Kabupaten
Manokwari Provinsi Papua Barat dilakukan dalam rangka memberikan dukungan terhadap peningkatan
peran dan fungsi Universitas Cendrawasih, Universitas
Musamus, dan Universitas Papua di bidang olahraga
dan kewirausahaan.
(2) Pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan di atas tanah yang merupakan barang milik negara.
(3) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
dalam melaksanakan pembangunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), berkoordinasi dengan:
- Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
www.peraturan.go.id
2018, No.132 -6-
- Kementerian Perencanaan Pembangunan
Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
Kementerian Keuangan;
Pemerintah Daerah Provinsi Papua;
Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat;
Pemerintah Daerah Kota Jayapura;
Pemerintah Daerah Kabupaten Merauke;
Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari; dan
kementerian/lembaga pemerintah non
kementerian dan/atau pihak lain yang
diperlukan.
Pasal 5
(1) Rehabilitasi bangunan Pasar Atas Bukittinggi di Kota
Bukittinggi Provinsi Sumatera Barat, Pasar Aksara di Kota Medan Provinsi Sumatera Utara, dan Pasar
Prawirotaman di Kota Yogyakarta Provinsi Daerah
Istimewa Yogyakarta dilakukan dalam rangka mengembalikan fungsi pasar sebagai penopang
kegiatan ekonomi.
(2) Pelaksanaan kegiatan rehabilitasi bangunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di
atas tanah yang merupakan barang milik daerah.
(3) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
dalam melaksanakan rehabilitasi bangunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berkoordinasi
dengan:
Kementerian Perdagangan;
Kementerian Perencanaan Pembangunan
Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
Kementerian Keuangan;
Kementerian Dalam Negeri;
Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat;
Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara;
www.peraturan.go.id
2018, No.132 -7-
- Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta;
Pemerintah Daerah Kota Bukittinggi;
Pemerintah Daerah Kota Medan;
Pemerintah Daerah Kota Yogyakarta; dan
kementerian/lembaga pemerintah non
kementerian dan/atau pihak lain yang
diperlukan.
Pasal 6
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat
menyerahkan Stadion Manahan Solo beserta
prasarana, sarana, dan utilitas umum yang telah selesai direnovasi kepada Pemerintah Daerah Kota
Surakarta.
(2) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat
menyerahkan gedung Komite Olahraga Nasional Indonesia beserta prasarana, sarana, dan utilitas
umum yang telah selesai dibangun kepada
Kementerian Sekretariat Negara.
(3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat
menyerahkan bangunan prasarana olahraga dan kewirausahaan Universitas Cendrawasih, Universitas
Musamus, dan Universitas Papua yang telah selesai
dibangun kepada Kementerian Riset, Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi.
(4) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat menyerahkan Pasar Atas Bukittinggi beserta
prasarana, sarana, dan utilitas umum yang telah selesai direhabilitasi kepada Pemerintah Daerah Kota
Bukittinggi.
(5) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat
www.peraturan.go.id
2018, No.132 -8-
menyerahkan Pasar Aksara beserta prasarana, sarana,
dan utilitas umum yang telah selesai direhabilitasi kepada Pemerintah Daerah Kota Medan.
(6) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat
menyerahkan Pasar Prawirotaman beserta prasarana,
sarana, dan utilitas umum yang telah selesai
direhabilitasi kepada Pemerintah Daerah Kota Yogyakarta.
(7) Serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pengelolaan barang
milik negara.
Pasal 7
(1) Pemerintah Daerah Kota Bukittinggi, Pemerintah
Daerah Kota Medan, dan Pemerintah Daerah Kota
Yogyakarta wajib memberikan prioritas kepada koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah yang
sebelumnya telah terdaftar sebagai pedagang lama di
Pasar Atas Bukittinggi, Pasar Aksara, dan Pasar Prawirotaman untuk mendapatkan kios, los, atau toko
yang telah direhabilitasi.
(2) Pemerintah Daerah Kota Bukittinggi, Pemerintah
Daerah Kota Medan, dan Pemerintah Daerah Kota
Yogyakarta dalam memberikan prioritas kepada
koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan
tugas dan fungsinya menetapkan harga pemanfaatan
yang terjangkau.
Pasal 8
(1) Menteri, kepala lembaga, gubernur, dan/atau wali
kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3)
memberikan dukungan untuk renovasi dan pengembangan Stadion Manahan Solo di Kota
www.peraturan.go.id
2018, No.132 -9-
Surakarta Provinsi Jawa Tengah sesuai dengan
kewenangan masing-masing.
(2) Menteri, kepala lembaga, dan/atau gubernur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3)
memberikan dukungan untuk pembangunan gedung
Komite Olahraga Nasional Indonesia di Jakarta sesuai
dengan kewenangan masing-masing.
(3) Menteri, kepala lembaga, gubernur, bupati dan/atau
wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(3) memberikan dukungan untuk pembangunan
prasarana olahraga dan kewirausahaan Universitas
Cendrawasih di Kota Jayapura Provinsi Papua,
Universitas Musamus di Kabupaten Merauke Provinsi
Papua, dan Universitas Papua di Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat sesuai dengan
kewenangan masing-masing.
(4) Menteri, kepala lembaga, gubernur, dan/atau wali
kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3)
memberikan dukungan untuk rehabilitasi bangunan Pasar Atas Bukittinggi di Kota Bukittinggi Provinsi
Sumatera Barat, Pasar Aksara di Kota Medan Provinsi
Sumatera Utara, dan Pasar Prawirotaman di Kota Yogyakarta Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Pasal 9
Pendanaan yang diperlukan dalam renovasi dan
pengembangan Stadion Manahan Solo di Kota Surakarta
Provinsi Jawa Tengah, pembangunan gedung Komite
Olahraga Nasional Indonesia di Jakarta, pembangunan prasarana olahraga dan kewirausahaan Universitas
Cendrawasih di Kota Jayapura Provinsi Papua, Universitas Musamus di Kabupaten Merauke Provinsi Papua, dan
Universitas Papua di Kabupaten Manokwari Provinsi Papua
Barat, serta rehabilitasi bangunan Pasar Atas Bukittinggi di Kota Bukittinggi Provinsi Sumatera Barat, Pasar Aksara di
www.peraturan.go.id
2018, No.132 -10-
Kota Medan Provinsi Sumatera Utara, dan Pasar
Prawirotaman di Kota Yogyakarta Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Bagian Anggaran Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat.
Pasal 10
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat
melaporkan pelaksanaan renovasi dan pengembangan
Stadion Manahan Solo di Kota Surakarta Provinsi Jawa
Tengah, pembangunan gedung Komite Olahraga Nasional
Indonesia di Jakarta, pembangunan prasarana olahraga
dan kewirausahaan Universitas Cendrawasih di Kota Jayapura Provinsi Papua, Universitas Musamus di
Kabupaten Merauke Provinsi Papua, dan Universitas Papua di Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat, serta
rehabilitasi bangunan Pasar Atas Bukittinggi di Kota
Bukittinggi Provinsi Sumatera Barat, Pasar Aksara di Kota Medan Provinsi Sumatera Utara, dan Pasar Prawirotaman
di Kota Yogyakarta Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
kepada Presiden secara berkala atau sewaktu-waktu diperlukan.
Pasal 11
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2018, No.132 -11-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Agustus 2018
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Agustus 2018
,
ttd
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas Stadion
Manahan Solo di Kota Surakarta Provinsi Jawa Tengah dan mendukung peningkatan tugas dan fungsi Komite
Olahraga Nasional Indonesia dan induk organisasi
cabang olahraga, serta mendukung peningkatan peran dan fungsi Universitas Cendrawasih di Kota Jayapura
Provinsi Papua, Universitas Musamus di Kabupaten
Merauke Provinsi Papua, dan Universitas Papua di Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat, perlu
www.peraturan.go.id
2018, No.132 -2-
dilakukan renovasi dan pengembangan serta
pembangunan;
- bahwa untuk mengembalikan fungsi pasar sebagai
penopang kegiatan ekonomi, perlu dilakukan
rehabilitasi bangunan Pasar Atas Bukittinggi di Kota
Bukittinggi Provinsi Sumatera Barat, Pasar Aksara di
Kota Medan Provinsi Sumatera Utara, dan Pasar
Prawirotaman di Kota Yogyakarta Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
