Pasal 4
(1) Pembangunan prasarana olahraga dan kewirausahaan
Universitas Cendrawasih di Kota Jayapura Provinsi Papua, Universitas Musamus di Kabupaten Merauke
Provinsi Papua, dan Universitas Papua di Kabupaten
Manokwari Provinsi Papua Barat dilakukan dalam rangka memberikan dukungan terhadap peningkatan
peran dan fungsi Universitas Cendrawasih, Universitas
Musamus, dan Universitas Papua di bidang olahraga
dan kewirausahaan.
(2) Pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan di atas tanah yang merupakan barang milik negara.
(3) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
dalam melaksanakan pembangunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), berkoordinasi dengan:
- Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
www.peraturan.go.id
2018, No.132 -6-
- Kementerian Perencanaan Pembangunan
Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
Kementerian Keuangan;
Pemerintah Daerah Provinsi Papua;
Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat;
Pemerintah Daerah Kota Jayapura;
Pemerintah Daerah Kabupaten Merauke;
Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari; dan
kementerian/lembaga pemerintah non
kementerian dan/atau pihak lain yang
diperlukan.
