Pasal 5
(1) Rehabilitasi bangunan Pasar Atas Bukittinggi di Kota
Bukittinggi Provinsi Sumatera Barat, Pasar Aksara di Kota Medan Provinsi Sumatera Utara, dan Pasar
Prawirotaman di Kota Yogyakarta Provinsi Daerah
Istimewa Yogyakarta dilakukan dalam rangka mengembalikan fungsi pasar sebagai penopang
kegiatan ekonomi.
(2) Pelaksanaan kegiatan rehabilitasi bangunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di
atas tanah yang merupakan barang milik daerah.
(3) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
dalam melaksanakan rehabilitasi bangunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berkoordinasi
dengan:
Kementerian Perdagangan;
Kementerian Perencanaan Pembangunan
Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
Kementerian Keuangan;
Kementerian Dalam Negeri;
Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat;
Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara;
www.peraturan.go.id
2018, No.132 -7-
- Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta;
Pemerintah Daerah Kota Bukittinggi;
Pemerintah Daerah Kota Medan;
Pemerintah Daerah Kota Yogyakarta; dan
kementerian/lembaga pemerintah non
kementerian dan/atau pihak lain yang
diperlukan.
