Pasal 6
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat
menyerahkan Stadion Manahan Solo beserta
prasarana, sarana, dan utilitas umum yang telah selesai direnovasi kepada Pemerintah Daerah Kota
Surakarta.
(2) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat
menyerahkan gedung Komite Olahraga Nasional Indonesia beserta prasarana, sarana, dan utilitas
umum yang telah selesai dibangun kepada
Kementerian Sekretariat Negara.
(3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat
menyerahkan bangunan prasarana olahraga dan kewirausahaan Universitas Cendrawasih, Universitas
Musamus, dan Universitas Papua yang telah selesai
dibangun kepada Kementerian Riset, Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi.
(4) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat menyerahkan Pasar Atas Bukittinggi beserta
prasarana, sarana, dan utilitas umum yang telah selesai direhabilitasi kepada Pemerintah Daerah Kota
Bukittinggi.
(5) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat
www.peraturan.go.id
2018, No.132 -8-
menyerahkan Pasar Aksara beserta prasarana, sarana,
dan utilitas umum yang telah selesai direhabilitasi kepada Pemerintah Daerah Kota Medan.
(6) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat
menyerahkan Pasar Prawirotaman beserta prasarana,
sarana, dan utilitas umum yang telah selesai
direhabilitasi kepada Pemerintah Daerah Kota Yogyakarta.
(7) Serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pengelolaan barang
milik negara.
