PERPRES
RENOVASI DAN PENGEMBANGAN STADION MANAHAN SOLO
Pasal 7
(1) Pemerintah Daerah Kota Bukittinggi, Pemerintah
Daerah Kota Medan, dan Pemerintah Daerah Kota
Yogyakarta wajib memberikan prioritas kepada koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah yang
sebelumnya telah terdaftar sebagai pedagang lama di
Pasar Atas Bukittinggi, Pasar Aksara, dan Pasar Prawirotaman untuk mendapatkan kios, los, atau toko
yang telah direhabilitasi.
(2) Pemerintah Daerah Kota Bukittinggi, Pemerintah
Daerah Kota Medan, dan Pemerintah Daerah Kota
Yogyakarta dalam memberikan prioritas kepada
koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan
tugas dan fungsinya menetapkan harga pemanfaatan
yang terjangkau.
