Pasal 8
(1) Menteri, kepala lembaga, gubernur, dan/atau wali
kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3)
memberikan dukungan untuk renovasi dan pengembangan Stadion Manahan Solo di Kota
www.peraturan.go.id
2018, No.132 -9-
Surakarta Provinsi Jawa Tengah sesuai dengan
kewenangan masing-masing.
(2) Menteri, kepala lembaga, dan/atau gubernur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3)
memberikan dukungan untuk pembangunan gedung
Komite Olahraga Nasional Indonesia di Jakarta sesuai
dengan kewenangan masing-masing.
(3) Menteri, kepala lembaga, gubernur, bupati dan/atau
wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(3) memberikan dukungan untuk pembangunan
prasarana olahraga dan kewirausahaan Universitas
Cendrawasih di Kota Jayapura Provinsi Papua,
Universitas Musamus di Kabupaten Merauke Provinsi
Papua, dan Universitas Papua di Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat sesuai dengan
kewenangan masing-masing.
(4) Menteri, kepala lembaga, gubernur, dan/atau wali
kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3)
memberikan dukungan untuk rehabilitasi bangunan Pasar Atas Bukittinggi di Kota Bukittinggi Provinsi
Sumatera Barat, Pasar Aksara di Kota Medan Provinsi
Sumatera Utara, dan Pasar Prawirotaman di Kota Yogyakarta Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
sesuai dengan kewenangan masing-masing.
