Pasal 3
(1) Pembangunan gedung Komite Olahraga Nasional
Indonesia di Jakarta dilakukan dalam rangka
memberikan dukungan terhadap peningkatan tugas
dan fungsi Komite Olahraga Nasional Indonesia dan induk organisasi cabang olahraga sebagai organisasi
yang bertujuan untuk meningkatkan prestasi olahraga nasional Indonesia.
(2) Pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan di atas tanah yang merupakan barang milik negara.
www.peraturan.go.id
2018, No.132 -5-
(3) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
dalam melaksanakan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berkoordinasi dengan:
Kementerian Pemuda dan Olahraga;
Kementerian Perencanaan Pembangunan
Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional;
Kementerian Keuangan;
Kementerian Sekretariat Negara;
Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga
Bung Karno;
- Komite Olahraga Nasional Indonesia dan induk
organisasi cabang olahraga;
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; dan
kementerian/lembaga pemerintah non kementerian dan/atau pihak lain yang
diperlukan.
