Pasal 2
(1) Renovasi dan pengembangan Stadion Manahan Solo di
Kota Surakarta Provinsi Jawa Tengah dilakukan dalam
rangka meningkatkan kualitas prasarana dan sarana
Stadion Manahan Solo untuk dapat dimanfaatkan
pada kegiatan olahraga yang berstandar internasional.
(2) Pelaksanaan renovasi dan pengembangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap bangunan yang telah ada di atas tanah yang
merupakan barang milik daerah.
(3) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
dalam melaksanakan renovasi dan pengembangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berkoordinasi
dengan:
Kementerian Pemuda dan Olahraga;
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional;
Kementerian Keuangan;
Kementerian Dalam Negeri;
Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah;
Pemerintah Daerah Kota Surakarta; dan
kementerian/lembaga pemerintah non
kementerian dan/atau pihak lain yang
diperlukan.
