Pasal 1
(1) Pemerintah menetapkan renovasi dan pengembangan
Stadion Manahan Solo di Kota Surakarta Provinsi
Jawa Tengah, pembangunan gedung Komite Olahraga
Nasional Indonesia di Jakarta, pembangunan prasarana olahraga dan kewirausahaan Universitas
Cendrawasih di Kota Jayapura Provinsi Papua, Universitas Musamus di Kabupaten Merauke Provinsi
Papua, dan Universitas Papua di Kabupaten
Manokwari Provinsi Papua Barat, serta rehabilitasi bangunan Pasar Atas Bukittinggi di Kota Bukittinggi
Provinsi Sumatera Barat, Pasar Aksara di Kota Medan
Provinsi Sumatera Utara, dan Pasar Prawirotaman di Kota Yogyakarta Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
(2) Pemerintah menugaskan Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat untuk melaksanakan renovasi dan pengembangan, pembangunan gedung,
pembangunan prasarana olahraga dan
kewirausahaan, serta rehabilitasi bangunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
dalam melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memperhatikan prinsip:
kehati-hatian;
transparansi;
efisiensi;
efektivitas; dan
akuntabilitas.
www.peraturan.go.id
2018, No.132 -4-
