Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30/M-DAG/PER/5/2017 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura
Pasal 1
(1) Pemerintah menetapkan renovasi dan pengembangan Stadion Manahan solo di Kota Surakarta provinsi Jawa Tengah, pembangunan gedung Komite Olahraga Nasional lndonesia di Jakarta, pembangunan prasarana olahraga dan kewirausahaan Universitas Cendrawasih di Kota Jayapura Provinsi Papua, Universitas Musamus di Kabupaten Merauke Provinsi papua, dan Universitas Papua di Kabupaten Manokwari provinsi papua Barat, serta rehabilitasi bangunan pasar Atas Bukittinggi di Kota Bukittinggi Provinsi sumatera Barat, pasar Aksara di Kota Medan Provinsi Sumatera Utara, dan pasar Prawirotaman di Kota Yoryakarta provinsi Daerah Istimewa Yograkarta. (21 Pemerintah menugaskan Kementerian pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat untuk melaksanakan renovasi dan pengembangan, pembangunan gedung, pembangunan prasarana olahraga dan kewirausahaan, serta rehabilitasi bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Kementerian Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat dalam melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, memperhatikan prinsip: a. kehati-hatian; b. transparansi; c. efisiensi; d. efektivitas; dan e. akuntabilitas.
Pasal 2
(1) Renovasi dan pengembangan stadion Manahan Solo di Kota surakarta Provinsi Jawa Tengah dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas prasarana dan sarana Stadion Manahan solo untuk dapat dimanfaatkan pada kegiatan olahraga yang berstandar internasional. (21 Pelaksanaan renovasi dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (L) dilaksanakan teihadap bangunan yang telah ada di atas tanah yang merupakan bLrang milik daerah. (3) Kementerian...
PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA (3) Kementerian Pekerjaan Umum dan perumahan Ratryat dalam melaksanakan renovasi dan pengemb.rg., sebagaimana dimaksud pada ayat (1), beikoordinlsi dengan: a. Kementerian Pemuda dan Olahraga; b. Kementerian perencanaan pembangunan Nasional/Badan perencanaan pembangunan Nasional; c. Kementerian Keuangan; d. Kementerian Dalam Negeri; e. Pemerintah Daerah provinsi Jawa Tengah; f. Pemerintah Daerah Kota Surakarta; dan g. kementerian/lembaga pemerintah non kementerian dan/atau pihak lain yang diperlukan.
Pasal 3
(1) Pembangunan gedung Komite olahraga Nasional Indonesia di Jakarta dilakukan dalam rangka memberikan dukungan terhadap peningkatan tuga. d., fungsi Komite olahraga Nasional Indonesia dan induk organisasi cabang olahraga sebagai organisasi yang bertujuan untuk meningkatkan prestasi otatrragl nasional lndonesia. (21 Pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di atas tanah yang -..rp.k.., barang milik negara. (3) Kementerian Pekerjaan Umum dan perumahan Ralryat dalam melaksanakan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berkoordinasi dengan: a. Kementerian pemuda dan Olahraga; b. Kementerian perencanaan pembangunan Nasional/Badan perencanaan pemban[r.rnan Nasional; c. Kementerian Keuangan; d. KementerianSekretariatNegara; e. Pusat Pengeroraan Komplek Geranggang orahraga Bung Karno; f. Komite olahraga Nasionar Indonesia dan induk organisasi cabang olahraga; g. Pemerintah
PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA g. Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; dan h. kementerian/lembaga pemerintah non kementerian dan/atau pihak lain yang diperlukan.
Pasal 4
(1) Pembangunan prasarana olahraga dan kewirausahaan Universitas Cendrawasih di Kota Jayapura provinsi Papua, Universitas Musamus di Kabupaten Merauke Provinsi Papua, dan Universitas papua di Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat dilakukan dalam rangka memberikan dukungan terhadap peningkatan peran dan fungsi Universitas Cendrawasih, Universitas Musamus, dan Universitas Papua di bidang olahraga dan kewirausahaan. (21 Pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di atas tanah yang merupakan barang milik negara. (3) Kementerian Pekedaan Umum dan perumahan Ralryat dalam melaksanakan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berkoordinasi dengan: a. Kementerian Riset, Teknologi, dan pendidikan Tinggi; b. Kementerian Perencanaan pembangunan Nasional/Badan perencanaan pembangunan Nasional; c. Kementerian Keuangan; d. Pemerintah Daerah provinsi papua; e. Pemerintah Daerah Provinsi papua Barat; f. Pemerintah Daerah Kota Jayapura; g. Pemerintah Daerah Kabupaten Merauke; h. Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari; dan i. kementerian/lembaga pemerintah non kementerian dan/atau pihak lain yang diperlukan.
Pasal 5
(1) Rehabilitasi bangunan pasar Atas Bukittinggi di Kota Bukittinggi Provinsi Sumatera Barat, pasai Ak"ara di Kota Medan Provinsi sumatera utara, dan pasar Prawirotaman di Kota yogzakarta provinsi Daerah Istimewa Yograkarta dilakukan dalam rangka mengembalikan fungsi pasar sebagai penopang kegiatan ekonomi. (21 Pelaksanaan kegiatan rehabilitasi bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di atas tanah yang merupakan barang milik daerah. (3) Kementerian Pekerjaan Umum dan perumahan Ra1ryat dalam melaksanakan rehabilitasi bangunan sebagaimina dimaksud pada ayat (1), berkoordinasi dengan: a. Kementerian perdagangan; b. Kementerian perencanaan pembangunan Nasional/Badan perencanaan pembangunan Nasional; c. Kementerian Keuangan; d. Kementerian Dalam Negeri; e. Pemerintah Daerah provinsi Sumatera Barat; f. Pemerintah Daerah provinsi Sumatera Utara; g. Pemerintah Daerah provinsi Daerah Istimewa Yoryakarta; h. Pemerintah Daerah Kota Bukittinggi; i. Pemerintah Daerah Kota Medan; j. Pemerintah Daerah Kota yograkarta; dan k. kementerian/lembaga pemerintah non kementerian dan/atau pihak lain yang diperlukan. pasal 6 Me-nteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat menyerahkan Stadion Manahan Solo beserta prasarana, sarana, dan utilitas umum yang telah selesai -direnovasi kepada Pemerintah Daerah Kota Surakarta. (1) (2) Menteri...
PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA (2) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan ralryat menyerahkan gedung Komite Olahraga Nasional Indonesia beserta prasarana, sarana, dan utilitas umum yang telah selesai dibangun kepada Kementerian Sekretariat Negara. (3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat menyerahkan bangunan prasarana olahraga dan kewirausahaan Universitas cendrawasih, Universitas Musamus, dan Universitas Papua yang telah selesai dibangun kepada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. (41 Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan ralryat menyerahkan Pasar Atas Bukittinggi beserta prasarana, sarana, dan utilitas umum yang telah selesai direhabilitasi kepada pemerintah Daerah Kota Bukittinggi. (5) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan ralryat menyerahkan Pasar Aksara beserta prasarana, sarana, dan utilitas umum yang telah selesai direhabilitasi kepada Pemerintah Daerah Kota Medan. (6) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat menyerahkan Pasar Prawirotaman beserta prasarana, sarana, dan utilitas umum yang telah selesai direhabilitasi kepada pemerintah Daerah Kota Yograkarta. (7) Serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_ undangan di bidang pengelolaan barang milik negara.
Pasal 7
Pemerintah Daerah Kota Bukittinggi, pemerintah Daerah KoB Meda-n, dan Pemerintah Daerah Kota yograkarta wajib memb.erikan prioritas kepada koperasi dai usaha mi\ro-, kecil,- dan -menengah yang s^ebelumnya telah terdaftar sebagai pedagang -lama di paslr Atas Bukittinggi, Pasar Aksara, -dan pasar prawirotaman yltyk. mendapatkan kios, los, atau toko yang telah direhabilitasi. Pemerintah Daerah Kota Bukittinggi, pemerintah Daerah {o}" Medan, dan Pemerintah Daerah Kota yoryakarta dalam memberikan prioritas kepada koperasi dai usaha mikro, kecil, dan menengah
- sebagaimana dimaksud pada. alat (tt sesuai dengan tug:as dan fungsinya menetapkan harga pemanfaatan yang tedangkau.
Pasal 8
Menteri, kepala-lembaga, gubernur, danf atau wali kota sebagaimana dimaksud -dalam -pasai 2 avat (3) memberikan dukungan untuk renovasi" dari pengembangan Stadion-Manahan Solo di Kota Surakarta Provinsi Jawa Tengah sesuai dengan kewenangan masing-masing. Menteri, kepala lembaga-, dan/atau gubernur sebagarmana dimaksud dalam pasal 3 Iyat (3) memberikan dukungan ]rttu-k pe.mbangu.r".r "gJauir-g Komite olahraga Nasional Indonesia di iakirta sesuai ctengan kewenangan masing-masing. Menteri, kepala lembaga, gubernur, bupati dan/atau wali kota. sebagaimana dimaksud dalam -pasal 4 ayat (3) memberikan dukungan untuk pembangunan prasarana o-lahraga dan kewirausahaan uriiversita3 cendilwasih di I!o!" Jayapura Provinsi papua, Universitas Musamus di Kabupatgn__Merauke provinsi papua, dan Universitas Papua di Kabupaten Manokwari provinsi papua Barat sesuai dengan kewenangan masing-masing. r- Menteri, kepala.lembaga, gr4bernur, d,anf atau wali kota sebagaimana _dimaksud -dalam 'pasai 5 ayat tgt memberikan dqkungan tlgtuk rehabilitasi bangunan Pasar Atas Bukittinggi di Kota Bukittineei p6vinsi sumatera Barat, pasai Aksara di Kota lvtefiin provinsi sumatera Utara, dan pasar prawirotaman di Kota Yograkarta Provinsi Daerah Istimewa yoryakarta sesuai dengan kewenangan masing-masrng. Pasal 9 . .
PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 9
Pendanaan yang diperlukan dalam renovasi dan pengembangan Stadion Manahan Solo di Kota Surakarta Provinsi Jawa Tengah, pembangunan gedung Komite Olahraga Nasional Indonesia di Jakarta, pembangunan prasarana olahraga dan kewirausahaan Universitas cendrawasih di Kota Jayapura Provinsi Papua, Universitas Musamus di Kabupaten Merauke Provinsi Papua, dan universitas papua di Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat, serta rehabilitasi bangunan Pasar Atas Bukittinggi di Kota Bukittinggi provinsi sumatera Barat, Pasar Aksara di Kota Medan Provinsi Sumatera Utara, dan Pasar Prawirotaman di Kota Yograkarta provinsi Daerah Istimewa Yoryakarta dibebankan pada Anggaran pendapatan dan Belanja Negara Bagian Anggaran Kementerian pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat.
Pasal 10
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan ratcyat melaporkan pelaksanaan renovasi dan pengembangan stadion Manahan Solo di Kota surakarta Provinsi Jawa Tengah, pembangunan gedung Komite olahraga Nasional Indonesia di Jakarta, pembangunan prasarana olahraga dan kewirausahaan universitas cendrawasih di Kota Jayapura provinsi papua, Universitas Musamus di Kabupaten Merauke provinsi papua, dan universitas Papua di Kabupaten Manokwari provinsi Papua Barat, serta rehabilitasi bangunan pasar Atas Bukittinggi di Kota Bukittinggi Provinsi sumatera Barat, pasar Aksara di Kota Medan Provinsi Sumatera Utara, dan pasar Prawirotaman di Kota Yograkarta Provinsi Daerah Istimewa Yograkarta kepada Presiden secara berkara atau sewaktu- waktu diperlukan. Pasal 1 I Peraturan Presiden diundangkan. ini mulai berlaku pada tanggal Agar
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesi-a. ' PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 201g PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Agustus 201g MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OL8 NOMOR 132 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA ukum dan Perundang-undangan, ttd ttd vanna Djaman
