PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri...
Pasal 7
Pemerintah Daerah Kota Bukittinggi, pemerintah Daerah KoB Meda-n, dan Pemerintah Daerah Kota yograkarta wajib memb.erikan prioritas kepada koperasi dai usaha mi\ro-, kecil,- dan -menengah yang s^ebelumnya telah terdaftar sebagai pedagang -lama di paslr Atas Bukittinggi, Pasar Aksara, -dan pasar prawirotaman yltyk. mendapatkan kios, los, atau toko yang telah direhabilitasi. Pemerintah Daerah Kota Bukittinggi, pemerintah Daerah {o}" Medan, dan Pemerintah Daerah Kota yoryakarta dalam memberikan prioritas kepada koperasi dai usaha mikro, kecil, dan menengah
- sebagaimana dimaksud pada. alat (tt sesuai dengan tug:as dan fungsinya menetapkan harga pemanfaatan yang tedangkau.
