Pasal 5
(1) Rehabilitasi bangunan pasar Atas Bukittinggi di Kota Bukittinggi Provinsi Sumatera Barat, pasai Ak"ara di Kota Medan Provinsi sumatera utara, dan pasar Prawirotaman di Kota yogzakarta provinsi Daerah Istimewa Yograkarta dilakukan dalam rangka mengembalikan fungsi pasar sebagai penopang kegiatan ekonomi. (21 Pelaksanaan kegiatan rehabilitasi bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di atas tanah yang merupakan barang milik daerah. (3) Kementerian Pekerjaan Umum dan perumahan Ra1ryat dalam melaksanakan rehabilitasi bangunan sebagaimina dimaksud pada ayat (1), berkoordinasi dengan: a. Kementerian perdagangan; b. Kementerian perencanaan pembangunan Nasional/Badan perencanaan pembangunan Nasional; c. Kementerian Keuangan; d. Kementerian Dalam Negeri; e. Pemerintah Daerah provinsi Sumatera Barat; f. Pemerintah Daerah provinsi Sumatera Utara; g. Pemerintah Daerah provinsi Daerah Istimewa Yoryakarta; h. Pemerintah Daerah Kota Bukittinggi; i. Pemerintah Daerah Kota Medan; j. Pemerintah Daerah Kota yograkarta; dan k. kementerian/lembaga pemerintah non kementerian dan/atau pihak lain yang diperlukan. pasal 6 Me-nteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat menyerahkan Stadion Manahan Solo beserta prasarana, sarana, dan utilitas umum yang telah selesai -direnovasi kepada Pemerintah Daerah Kota Surakarta. (1) (2) Menteri...
PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA (2) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan ralryat menyerahkan gedung Komite Olahraga Nasional Indonesia beserta prasarana, sarana, dan utilitas umum yang telah selesai dibangun kepada Kementerian Sekretariat Negara. (3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat menyerahkan bangunan prasarana olahraga dan kewirausahaan Universitas cendrawasih, Universitas Musamus, dan Universitas Papua yang telah selesai dibangun kepada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. (41 Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan ralryat menyerahkan Pasar Atas Bukittinggi beserta prasarana, sarana, dan utilitas umum yang telah selesai direhabilitasi kepada pemerintah Daerah Kota Bukittinggi. (5) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan ralryat menyerahkan Pasar Aksara beserta prasarana, sarana, dan utilitas umum yang telah selesai direhabilitasi kepada Pemerintah Daerah Kota Medan. (6) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat menyerahkan Pasar Prawirotaman beserta prasarana, sarana, dan utilitas umum yang telah selesai direhabilitasi kepada pemerintah Daerah Kota Yograkarta. (7) Serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_ undangan di bidang pengelolaan barang milik negara.
