Pasal 4
(1) Pembangunan prasarana olahraga dan kewirausahaan Universitas Cendrawasih di Kota Jayapura provinsi Papua, Universitas Musamus di Kabupaten Merauke Provinsi Papua, dan Universitas papua di Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat dilakukan dalam rangka memberikan dukungan terhadap peningkatan peran dan fungsi Universitas Cendrawasih, Universitas Musamus, dan Universitas Papua di bidang olahraga dan kewirausahaan. (21 Pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di atas tanah yang merupakan barang milik negara. (3) Kementerian Pekedaan Umum dan perumahan Ralryat dalam melaksanakan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berkoordinasi dengan: a. Kementerian Riset, Teknologi, dan pendidikan Tinggi; b. Kementerian Perencanaan pembangunan Nasional/Badan perencanaan pembangunan Nasional; c. Kementerian Keuangan; d. Pemerintah Daerah provinsi papua; e. Pemerintah Daerah Provinsi papua Barat; f. Pemerintah Daerah Kota Jayapura; g. Pemerintah Daerah Kabupaten Merauke; h. Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari; dan i. kementerian/lembaga pemerintah non kementerian dan/atau pihak lain yang diperlukan.
