Pasal 3
(1) Pembangunan gedung Komite olahraga Nasional Indonesia di Jakarta dilakukan dalam rangka memberikan dukungan terhadap peningkatan tuga. d., fungsi Komite olahraga Nasional Indonesia dan induk organisasi cabang olahraga sebagai organisasi yang bertujuan untuk meningkatkan prestasi otatrragl nasional lndonesia. (21 Pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di atas tanah yang -..rp.k.., barang milik negara. (3) Kementerian Pekerjaan Umum dan perumahan Ralryat dalam melaksanakan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berkoordinasi dengan: a. Kementerian pemuda dan Olahraga; b. Kementerian perencanaan pembangunan Nasional/Badan perencanaan pemban[r.rnan Nasional; c. Kementerian Keuangan; d. KementerianSekretariatNegara; e. Pusat Pengeroraan Komplek Geranggang orahraga Bung Karno; f. Komite olahraga Nasionar Indonesia dan induk organisasi cabang olahraga; g. Pemerintah
PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA g. Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; dan h. kementerian/lembaga pemerintah non kementerian dan/atau pihak lain yang diperlukan.
