Pasal 2
(1) Renovasi dan pengembangan stadion Manahan Solo di Kota surakarta Provinsi Jawa Tengah dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas prasarana dan sarana Stadion Manahan solo untuk dapat dimanfaatkan pada kegiatan olahraga yang berstandar internasional. (21 Pelaksanaan renovasi dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (L) dilaksanakan teihadap bangunan yang telah ada di atas tanah yang merupakan bLrang milik daerah. (3) Kementerian...
PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA (3) Kementerian Pekerjaan Umum dan perumahan Ratryat dalam melaksanakan renovasi dan pengemb.rg., sebagaimana dimaksud pada ayat (1), beikoordinlsi dengan: a. Kementerian Pemuda dan Olahraga; b. Kementerian perencanaan pembangunan Nasional/Badan perencanaan pembangunan Nasional; c. Kementerian Keuangan; d. Kementerian Dalam Negeri; e. Pemerintah Daerah provinsi Jawa Tengah; f. Pemerintah Daerah Kota Surakarta; dan g. kementerian/lembaga pemerintah non kementerian dan/atau pihak lain yang diperlukan.
