Pasal 8
Menteri, kepala-lembaga, gubernur, danf atau wali kota sebagaimana dimaksud -dalam -pasai 2 avat (3) memberikan dukungan untuk renovasi" dari pengembangan Stadion-Manahan Solo di Kota Surakarta Provinsi Jawa Tengah sesuai dengan kewenangan masing-masing. Menteri, kepala lembaga-, dan/atau gubernur sebagarmana dimaksud dalam pasal 3 Iyat (3) memberikan dukungan ]rttu-k pe.mbangu.r".r "gJauir-g Komite olahraga Nasional Indonesia di iakirta sesuai ctengan kewenangan masing-masing. Menteri, kepala lembaga, gubernur, bupati dan/atau wali kota. sebagaimana dimaksud dalam -pasal 4 ayat (3) memberikan dukungan untuk pembangunan prasarana o-lahraga dan kewirausahaan uriiversita3 cendilwasih di I!o!" Jayapura Provinsi papua, Universitas Musamus di Kabupatgn__Merauke provinsi papua, dan Universitas Papua di Kabupaten Manokwari provinsi papua Barat sesuai dengan kewenangan masing-masing. r- Menteri, kepala.lembaga, gr4bernur, d,anf atau wali kota sebagaimana _dimaksud -dalam 'pasai 5 ayat tgt memberikan dqkungan tlgtuk rehabilitasi bangunan Pasar Atas Bukittinggi di Kota Bukittineei p6vinsi sumatera Barat, pasai Aksara di Kota lvtefiin provinsi sumatera Utara, dan pasar prawirotaman di Kota Yograkarta Provinsi Daerah Istimewa yoryakarta sesuai dengan kewenangan masing-masrng. Pasal 9 . .
PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA
