Pasal 10
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan ratcyat melaporkan pelaksanaan renovasi dan pengembangan stadion Manahan Solo di Kota surakarta Provinsi Jawa Tengah, pembangunan gedung Komite olahraga Nasional Indonesia di Jakarta, pembangunan prasarana olahraga dan kewirausahaan universitas cendrawasih di Kota Jayapura provinsi papua, Universitas Musamus di Kabupaten Merauke provinsi papua, dan universitas Papua di Kabupaten Manokwari provinsi Papua Barat, serta rehabilitasi bangunan pasar Atas Bukittinggi di Kota Bukittinggi Provinsi sumatera Barat, pasar Aksara di Kota Medan Provinsi Sumatera Utara, dan pasar Prawirotaman di Kota Yograkarta Provinsi Daerah Istimewa Yograkarta kepada Presiden secara berkara atau sewaktu- waktu diperlukan. Pasal 1 I Peraturan Presiden diundangkan. ini mulai berlaku pada tanggal Agar
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesi-a. ' PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 201g PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Agustus 201g MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OL8 NOMOR 132 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA ukum dan Perundang-undangan, ttd ttd vanna Djaman
