PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI GAJAH PUTIH
Pasal 1
(1) Dengan Peraturan Presiden ini, didirikan Sekolah Tinggi Agama Islam
Negeri Gajah Putih Takengon, Aceh Tengah, Aceh.
(2) Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Gajah Putih Takengon, Aceh
Tengah, Aceh merupakan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Agama.
Pasal 2
Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Gajah Putih Takengon, Aceh Tengah, Aceh menyelenggarakan pendidikan di bidang ilmu pengetahuan agama Islam.
Pasal 3
(1) Pembiayaan penyelenggaraan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri
Gajah Putih Takengon, Aceh Tengah, Aceh bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
www.djpp.depkumham.go.id
3 2012, No.112
(2) Pemerintahan Aceh dan Pemerintahan Kabupaten Aceh Tengah dapat
membantu pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Selain pembiayaan yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Sekolah
Tinggi Agama Islam Negeri Gajah Putih Takengon, Aceh Tengah, Aceh dapat menerima dana dari sumber lain sesuai dengan peraturan perundang undangan.
Pasal 4
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, semua kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban dari Sekolah Tinggi Agama Islam Gajah Putih Takengon, Aceh Tengah, Aceh dialihkan menjadi kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Gajah Putih Takengon, Aceh Tengah, Aceh.
Pasal 5
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, semua pegawai yang bekerja pada Sekolah Tinggi Agama Islam Gajah Putih Takengon, Aceh Tengah, Aceh tetap menjalan-kan tugasnya sampai dengan ditetapkannya status kepega-waian yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan per- aturan perundang-undangan.
Pasal 6
Penetapan status kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan sebagai berikut:
- pegawai Sekolah Tinggi Agama Islam Gajah Putih Takengon yang berstatus Pegawai Negeri Sipil Daerah yang dipekerjakan pada Sekolah Tinggi Agama Islam Gajah Putih Takengon, Aceh Tengah, Aceh dapat dialihkan statusnya menjadi Pegawai Negeri Sipil Pusat dan ditugaskan pada Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Gajah Putih Takengon, Aceh Tengah, Aceh;
- pegawai Sekolah Tinggi Agama Islam Gajah Putih Takengon, Aceh Tengah, Aceh yang berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Pusat sepanjang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan ditugaskan pada Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Gajah Putih Takengon, Aceh Tengah, Aceh.
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Keuangan, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.112 4
sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang undangan.
Pasal 8
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 April 2012
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 April 2012
,
www.djpp.depkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka memenuhi tenaga terdidik serta guna mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas di bidang ilmu pengetahuan agama Islam, perlu mendirikan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Gajah Putih Takengon, Aceh Tengah, Aceh sebagai perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Agama;
- bahwa Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Gajah Putih Takengon, Aceh Tengah, Aceh merupakan pengalihan dari Sekolah Tinggi Agama Islam Gajah Putih Takengon, Aceh Tengah, Aceh yang dikelola oleh Lembaga Pendiri Sekolah Tinggi Agama Islam Gajah Putih Takengon, Aceh Tengah, Aceh yang pengalihan asetnya telah dilakukan oleh Lembaga Pendiri Sekolah Tinggi Agama Islam Gajah Putih Takengon, Aceh Tengah, Aceh kepada Menteri Agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.112 2
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, dipandang perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
