PERPRES
PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI GAJAH PUTIH
Pasal 3
(1) Pembiayaan penyelenggaraan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri
Gajah Putih Takengon, Aceh Tengah, Aceh bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
www.djpp.depkumham.go.id
3 2012, No.112
(2) Pemerintahan Aceh dan Pemerintahan Kabupaten Aceh Tengah dapat
membantu pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Selain pembiayaan yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Sekolah
Tinggi Agama Islam Negeri Gajah Putih Takengon, Aceh Tengah, Aceh dapat menerima dana dari sumber lain sesuai dengan peraturan perundang undangan.
