PERPRES
PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI GAJAH PUTIH
Pasal 4
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, semua kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban dari Sekolah Tinggi Agama Islam Gajah Putih Takengon, Aceh Tengah, Aceh dialihkan menjadi kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Gajah Putih Takengon, Aceh Tengah, Aceh.
