PERPRES
PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI GAJAH PUTIH
Pasal 5
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, semua pegawai yang bekerja pada Sekolah Tinggi Agama Islam Gajah Putih Takengon, Aceh Tengah, Aceh tetap menjalan-kan tugasnya sampai dengan ditetapkannya status kepega-waian yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan per- aturan perundang-undangan.
