PERPRES
PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI GAJAH PUTIH
Pasal 1
(1) Dengan Peraturan Presiden ini, didirikan Sekolah Tinggi Agama Islam
Negeri Gajah Putih Takengon, Aceh Tengah, Aceh.
(2) Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Gajah Putih Takengon, Aceh
Tengah, Aceh merupakan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Agama.
