PERPRES
PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI GAJAH PUTIH
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Keuangan, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.112 4
sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang undangan.
