PERPRES
PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI GAJAH PUTIH
Pasal 8
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 April 2012
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 April 2012
,
www.djpp.depkumham.go.id
