INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI TAKENGON
Pasal 1
(1) Dengan Peraturan Presiden ini, didirikan Institut
Agama Islam Negeri Takengon sebagai perubahan
bentuk dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Gajah Putih Takengon, Aceh Tengah, Aceh.
(2) Institut Agama Islam Negeri Takengon merupakan
perguruan tinggi di lingkungan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agama, yang berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Pasal 2
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- semua kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Gajah Putih
Takengon, Aceh Tengah, Aceh dialihkan menjadi
kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban Institut Agama Islam Negeri Takengon; dan
- semua mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Islam
Negeri Gajah Putih Takengon, Aceh Tengah, Aceh dialihkan menjadi mahasiswa Institut Agama Islam
Negeri Takengon.
Pasal 3
Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, dan kegiatan
lain yang terkait dengan proses pengalihan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Gajah Putih Takengon, Aceh Tengah,
Aceh menjadi Institut Agama Islam Negeri Takengon dalam pelaksanaan Peraturan Presiden ini menjadi tanggung
jawab menteri/pimpinan lembaga pemerintah
nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing- masing.
2020, No.71 -3-
Pasal 4
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan
pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun
2012 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri
Gajah Putih Takengon, Aceh Tengah, Aceh (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 112),
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden
ini.
Pasal 5
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 50 Tahun 2012 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Gajah Putih Takengon, Aceh
Tengah, Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 112), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
2020, No.71 -4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Februari 2020
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Februari 2020
,
ttd
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dalam rangka memperluas rumpun ilmu Agama
Islam dan memenuhi tuntutan perkembangan dan kebutuhan masyarakat, serta mewujudkan sumber daya
manusia yang berkualitas, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 120,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6362);
2020, No.71 -2-
