PERPRES
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI TAKENGON
Pasal 2
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- semua kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Gajah Putih
Takengon, Aceh Tengah, Aceh dialihkan menjadi
kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban Institut Agama Islam Negeri Takengon; dan
- semua mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Islam
Negeri Gajah Putih Takengon, Aceh Tengah, Aceh dialihkan menjadi mahasiswa Institut Agama Islam
Negeri Takengon.
