PERPRES
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI TAKENGON
Pasal 3
Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, dan kegiatan
lain yang terkait dengan proses pengalihan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Gajah Putih Takengon, Aceh Tengah,
Aceh menjadi Institut Agama Islam Negeri Takengon dalam pelaksanaan Peraturan Presiden ini menjadi tanggung
jawab menteri/pimpinan lembaga pemerintah
nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing- masing.
2020, No.71 -3-
