PERPRES
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI TAKENGON
Pasal 5
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 50 Tahun 2012 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Gajah Putih Takengon, Aceh
Tengah, Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 112), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
