IKATAN DINAS KEANGGOTAAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang
selanjutnya disebut Anggota Polri adalah pegawai negeri
pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Ikatan Dinas adalah hubungan hukum antara Anggota
Polri dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia selama
kurun waktu tertentu.
- Pejabat yang Berwenang adalah pejabat Kepolisian Negara
Republik Indonesia yang karena jabatannya diberikan
wewenang melaksanakan pengangkatan, pemindahan,
dan/atau pemberhentian Anggota Polri sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2
(1) Anggota Polri menjalani dinas keanggotaan dengan Ikatan
Dinas.
(2) Ikatan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
Ikatan Dinas pertama;
Ikatan Dinas lanjutan; dan
Ikatan Dinas khusus.
Pasal 3
(1) Ikatan Dinas pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat (2) huruf a berlaku selama 10 (sepuluh) tahun sejak
diangkat menjadi anggota Polri.
(2) Ikatan Dinas pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dituangkan dalam bentuk surat perjanjian yang
ditandatangani oleh calon Anggota Polri dan Pejabat yang
Berwenang setelah lulus pendidikan pembentukan.
(3) Anggota Polri yang akan mengakhiri Ikatan Dinas pertama
wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada
Pejabat yang Berwenang paling lambat 6 (enam) bulan
sebelum masa Ikatan Dinas pertama berakhir.
(4) Anggota Polri yang telah menjalani masa Ikatan Dinas
pertama dan tidak mengajukan permohonan pengakhiran
www.peraturan.go.id
2016, No.64
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dianggap
melanjutkan Ikatan Dinas.
(5) Anggota Polri yang tidak memenuhi Ikatan Dinas pertama
wajib mengganti sebesar 2 (dua) kali biaya yang telah
dikeluarkan oleh negara pada proses penerimaan calon
anggota Polri dan pelaksanaan pendidikan pembentukan.
Pasal 4
Ikatan Dinas lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (2) huruf b terdiri dari:
Ikatan Dinas lanjutan pertama; dan
Ikatan Dinas lanjutan kedua.
Pasal 5
(1) Ikatan Dinas lanjutan pertama sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 huruf a dilaksanakan selama 10 (sepuluh)
tahun terhitung sejak tanggal berakhirnya Ikatan Dinas
pertama.
(2) Anggota Polri yang akan mengakhiri Ikatan Dinas lanjutan
pertama wajib mengajukan permohonan secara tertulis
kepada Pejabat yang Berwenang paling lambat 6 (enam)
bulan sebelum masa Ikatan Dinas lanjutan pertama
berakhir.
(3) Anggota Polri yang telah menjalani masa Ikatan Dinas
lanjutan pertama dan tidak mengajukan permohonan
pengakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
dianggap melanjutkan Ikatan Dinas.
(4) Anggota Polri yang tidak memenuhi Ikatan Dinas lanjutan
pertama wajib mengganti sebesar 3 (tiga) kali biaya yang
telah dikeluarkan oleh negara pada pendidikan
pengembangan.
Pasal 6
(1) Ikatan Dinas lanjutan kedua sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 huruf b dilaksanakan terhitung sejak
tanggal berakhirnya Ikatan Dinas lanjutan pertama
sampai dengan batas usia pensiun.
www.peraturan.go.id
2016, No.64 -4-
(2) Anggota Polri yang akan mengakhiri Ikatan Dinas lanjutan
kedua sebelum batas usia pensiun wajib mengajukan
permohonan secara tertulis kepada Pejabat yang
Berwenang.
Pasal 7
(1) Ikatan Dinas khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat (2) huruf c diberikan kepada anggota Polri yang
mengikuti pendidikan atas biaya negara dengan masa
pendidikan paling singkat 1 (satu) tahun.
(2) Anggota Polri yang telah menjalani Ikatan Dinas khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaksanakan:
penugasan sesuai bidang profesi;
penugasan sesuai jenjang pendidikan yang diikuti;
atau
- penugasan lain sesuai kebutuhan organisasi.
(3) Ikatan Dinas khusus dituangkan dalam bentuk surat
perjanjian yang dibuat dan ditandatangani oleh Anggota
Polri dan Pejabat yang Berwenang sebelum Anggota Polri
mengikuti pendidikan.
Pasal 8
(1) Anggota Polri dapat melaksanakan Ikatan Dinas khusus
setelah melaksanakan Ikatan Dinas pertama paling
singkat selama 2 (dua) tahun.
(2) Dalam hal Anggota Polri mengikuti Ikatan Dinas khusus
pada saat menjalani Ikatan Dinas pertama atau Ikatan
Dinas lanjutan pertama, kurun waktu Ikatan Dinas
pertama atau Ikatan Dinas lanjutan pertama ditambah
kurun waktu Ikatan Dinas khusus.
Pasal 9
Permohonan pengakhiran Ikatan Dinas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (3), Pasal 5 ayat (2), dan Pasal 6 ayat (2)
dapat disetujui atau ditolak oleh Pejabat yang Berwenang
berdasarkan kebutuhan organisasi Kepolisian Negara Republik
Indonesia dan/atau pertimbangan khusus sesuai dengan
www.peraturan.go.id
2016, No.64
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk surat perjanjian
Ikatan Dinas, tata cara permohonan pengakhiran Ikatan Dinas,
dan penggantian biaya negara diatur dengan Peraturan Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 11
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Maret 2016
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 April 2016
,
ttd.
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
