PERPRES
IKATAN DINAS KEANGGOTAAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 2
(1) Anggota Polri menjalani dinas keanggotaan dengan Ikatan
Dinas.
(2) Ikatan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
Ikatan Dinas pertama;
Ikatan Dinas lanjutan; dan
Ikatan Dinas khusus.
