Pasal 3
(1) Ikatan Dinas pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat (2) huruf a berlaku selama 10 (sepuluh) tahun sejak
diangkat menjadi anggota Polri.
(2) Ikatan Dinas pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dituangkan dalam bentuk surat perjanjian yang
ditandatangani oleh calon Anggota Polri dan Pejabat yang
Berwenang setelah lulus pendidikan pembentukan.
(3) Anggota Polri yang akan mengakhiri Ikatan Dinas pertama
wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada
Pejabat yang Berwenang paling lambat 6 (enam) bulan
sebelum masa Ikatan Dinas pertama berakhir.
(4) Anggota Polri yang telah menjalani masa Ikatan Dinas
pertama dan tidak mengajukan permohonan pengakhiran
www.peraturan.go.id
2016, No.64
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dianggap
melanjutkan Ikatan Dinas.
(5) Anggota Polri yang tidak memenuhi Ikatan Dinas pertama
wajib mengganti sebesar 2 (dua) kali biaya yang telah
dikeluarkan oleh negara pada proses penerimaan calon
anggota Polri dan pelaksanaan pendidikan pembentukan.
