PERPRES
IKATAN DINAS KEANGGOTAAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang
selanjutnya disebut Anggota Polri adalah pegawai negeri
pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Ikatan Dinas adalah hubungan hukum antara Anggota
Polri dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia selama
kurun waktu tertentu.
- Pejabat yang Berwenang adalah pejabat Kepolisian Negara
Republik Indonesia yang karena jabatannya diberikan
wewenang melaksanakan pengangkatan, pemindahan,
dan/atau pemberhentian Anggota Polri sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
